ATURAN KEJURPROV IV 2012
PERSINAS ASAD
A.
PERATURAN DAN SISTEM PERTANDINGAN
1. Peraturan Pertandingan yang dipergunakan adalah
Peraturan Pertandingan MUNAS IPSI 2007.
2. Sistem Pertandingan yang dipergunakan adalah sebagai
berikut :
a. Kategori Tanding, mempergunakan sistem Gugur Tunggal (3 babak, 2 menit
kotor)
dengan juri 5.
b. Kategori Tunggal, Ganda dan Regu langsung Final.
c. Jika dalam suatu kelas peserta kurang dari 2 (dua), maka tidak dipertandingkan.
d. Kabupaten/Kota hanya mengirimkan 1 pesilat dalam 1 kelas.
i. Keputusan Wasit mutlak, tidak dapat diganggu gugat (tidak ada protes)
b. Kategori Tunggal, Ganda dan Regu langsung Final.
c. Jika dalam suatu kelas peserta kurang dari 2 (dua), maka tidak dipertandingkan.
d. Kabupaten/Kota hanya mengirimkan 1 pesilat dalam 1 kelas.
e. Penimbangan Berat Badan dilaksanakan pada
setiap 15 menit sebelum Pesilat
melaksanakan pertandingan dan tidak ada toleransi berat badan (diskualifikasi).
f. Pakaian bertanding Pesilat adalah pakaian seragam PERGURUAN PENCAK
SILAT NASIONAL ASAD, dan harus memakai pelindung kemaluan dan
pelindung tulang kering serta tidak diperkenankan memakai/atribut/
Identitas/selain lambang Persinas ASAD. Lambang atau tulisan
yang
menunjukkan identitas Kabupaten/Kota
diperkenankan untuk dipasang/
ditempelkan di dada atau di punggung Pesilat.
g. Pakaian Pendamping Pesilat adalah pakaian seragam
Pencak Silat warna
Hijau-Hijau dengan sabuk warna MERAH, serta tidak diperkenankan
memakai
atribut/identitas dan assesories lainnya selain pakaian Pencak Silat.
h. Perebutan juara tiga dan
empat tidak dipertandingkani. Keputusan Wasit mutlak, tidak dapat diganggu gugat (tidak ada protes)
B. PERSYARATAN PESERTA
1. Kelas yang di pertandingkan :
a. Remaja : Kelas A – I dan Seni Tunggal
b. Dewasa : Kelas A – J dan Seni TGR
2. Peserta :
a. Remaja kelahiran 1996 – 1999
b. Dewasa kelahiran 1986 – 1996
3. Saat Kejurprov jika kelas
tertentu hanya ada 2 (dua) atlet, maka tidak di
pertandingkan
4. Tidak boleh transfer atlet lintas
provinsi, kecuali telah berdomisili sekurang –
kurangnya minimal 1 (satu) tahun
dibuktikan dengan KTP atau KK (asli & FC)
5. Yang berhak mengikuti KEJURPROV
adalah atlet yang lolos Kejurwil / Selekwil
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dewasa : JUARA 1 (satu) dan 2
(dua)
b. Remaja : JUARA 1 (satu)
6. Pengkab/Pengkot yang tidak
meloloskan atlet dalam Kejurwil / Selekwil tetap dapat
mengikuti KEJURPROV
dengan mengirimkan maksimal 3 (tiga) atlet.
7. Pengkab/pengkot yang meloloskan
kurang dari 3 (tiga) atlet hasil seleksi Kejurwil /
Selekswil dapat
melengkapi maksimal 3 atlet dalam kelas
yang berbeda.
8. Setiap atlet yang dikirimkan
supaya membawa :
a. Surat Mandat dari
Pengkab/Pengkot.
b. Menyerahkan Foto Copy Ijazah / Akte Kelahiran dengan menunjukkan Aslinya.
c. Menyerahkan Foto Copy KTP / KK
dengan menunjukkan aslinya.
d. Menyerahkan Pas photo berwarna
(4x6) cm sebanyak 4 (empat) lembar.
9. Setiap Pengkab/Pengkot dapat
mengirimkan pendamping atlet maksimal 3 orang
terdiri 2 org OFFICIAL dan 1 org
MANAGER, dengan membawa :
a. Surat Mandat dari Pengkab/Pengkot
b. Menyerahkan Pas photo berwarna
(4x6) cm sebanyak 2 (dua) lembar.
c. Menyerahkan Foto copy KTP.
10. Semua
administrasi (point 8 s.d 9) dikumpulkan paling lambat kepada
Panitia tanggal 3
Juni 2012 (hanya Foto copy saja).
C. PENENTUAN JUARA UMUM
1. Bagi
Kontingen yang berhasil meraih medali Emas terbanyak (akumulasi
dari perolehan medali semua kategori),
akan ditetapkan sebagai Juara Umum,
2. Apabila
ternyata sama, akan diperhitungkan dengan
perolehan medali Perak terbanyak. Peraih
medali Perak terbanyak ditetapkan sebagal Juara Umum
3. Apabila
ternyata sama, akan diperhitungkan dengan perolehan medali Perunggu
terbanyak. Peraih medali Perunggu terbanyak ditetapkan sebagai Juara
Umum
4. Apabila
temyata sama, maka kontingen dengan peserta yang lebih
sedikit akan ditetapkan sebagai Juara Umum
5. Apabila
ternyata sama, maka akan ditentukan dengan Undian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar